Apakah hukuman eksekusi diperlukan untuk menegakkan keadilan?
Hukuman mati pantas untuk mengimpaskan/menebus kejahatan yang sudah diperbuat oleh seseorang. Sebagai hukuman yang sebanding, nyawa penjahat dinilai sebagai nyawa penebusan nyawa orang yang tak bersalah atau korban. Sedemikian rupa dengan kenyataan bahwa hukuman eksekusi membawa kedamaian pada masyarakat secara ia menghapuskan berbagai ketakutan dan kebencian pada sang pembunuh atau penjahat.
Pada intinya, hukuman mati membalas kejahatan di mana korban tidak dapat di kompensasi dengan uang. Kematian penjahat secara permanen menghapuskan hak sebagai warga negara termasuk hak untuk hidup. Kesimpulannya, hukuman mati disini dianggap sebagai penegak keadilan, bukan sebagai media untuk membalaskan dendam.
Kemudian ada juga pandangan yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak ideal karena sebenarnya hukuman seumur hidup penjara dinilai lebih kejam. Mengingat masalah penyesalan sang pembunuh, hukuman mati malah dapat menyelamatkan mereka dari penyesalan seumur hidup. Disamping itu, kaum yang tidak setuju dengan hukuman mati menimbang juga faktor kelayakan kematian seseorang, apakah itu dibenarkan dan sesuai oleh dasar belas kasih.